News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).

Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.

“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.

Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.

“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.

“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.

(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pandangan Refly Harun Terhadap Permohonan BPN Terkait Status Maruf Amin di BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini