Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tak mau berkomentar banyak terkait batalnya Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui sebelumnya Haris Azhar ditunjuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 untuk pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga.
Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mengenal siapa orang yang bernama Haris Azhar.
"Saya nggak kenal Haris Azhar itu siapa. Saya nggak kenal dan nggak ada kepentingannya, nggak ada kekhawatirannya. Mau datang, datang saja, nggak mau ya silakan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut lebih mempersoalkan tidak siapnya kuasa hukum paslon 02 dalam hal mempersiapkan saksinya.
Baca: Kumandang Adzan Subuh Terdengar di MK, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Kamis Ini Pukul 13.00
Baca: Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota
Sebab mereka mau mengganti dua orang saksinya ke dalam 15 orang saksi yang sudah diajukan lebih dulu.
Padahal, dua orang yang mau ditukar itu sudah diambil sumpahnya sebagai saksi.
"Persoalannya kan 15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu kita keberatan. Orang yang bersumpah itu kan atas nama Tuhan. Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum islam bayar kafarat. Harus potong unta atau kambing itu. Karena kafarat itu dilanggar," katanya.
Tolak bacakan surat Haris Azhar
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.
"Surat itu dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi. Jadi kami yang menentukan surat itu. Dan kami sudah memutuskan itu nanti akan dibagikan dan tidak dibacakan. Untuk menghormati waktu. Tidak perlu dibacakan karena suratnya bukan kepada kuasa pemohon tapi kepada kami, Mahkamah Konsitusi. Kita putuskan begitu," tegas Saldi.
Saldi menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim untuk membacakan surat itu di persidangan.
"Berkaitan dengan saudara Haris Azhar tadi disebutkan menyampaikan surat, status surat itu sebagai apa, berarti kan tidak ditambah lagi saksinya bukan mengganti lagi Haris Azhar. Itu penting bagi kami. Kedua kalau boleh tahu apa isi surat itu," kata Ali.
Tidak hanya itu, kuasa hukum paslon 02 juga meminta majelis hakim membacakan surat tersebut di persidangan.