News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli: Pelanggaran TSM Diproses dan Diputuskan Bawaslu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Heru Widodo, mengatakan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dapat diselesaikan selama tahapan proses pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Heru saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak terkait, yaitu Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

"Keterkaitan dengan perselisihan hasil pilpres yang sedang disidangkan, bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran TSM, ditegaskan penegakan hukum pada tahapan proses," kata Heru, saat memberikan keterangan.

Untuk pelanggaran terukur menyangkut syarat pencalonan, kata dia, laporan dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lalu, kata dia, disengketakan melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya.

Baca: Diwarnai Benturan Berdarah Antarpemain, Hasil Akhir PSS Sleman vs Bhayangkara FC 1-1

Baca: Beti Kristiana Tak Dikenal, Tapi Tagar Bu Juwangi Malah Jadi Trending di Medsos

Baca: Gara-gara Film, Harapan Mantan Kekasih Ronaldo Soal Keluarga Hancur

Sedangkan, apabila peserta dikenai sanksi diskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM, kata dia, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon.

Adapun, untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

"Mahkamah diberi kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada serentak sampai badan peradilan khusus terbentuk," tambahnya.

Baca: Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK

Baca: Kebakaran Sebabkan 30 Orang Tewas, Polisi Sebut Pabrik Mancis Ilegal

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.

Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini