TRIBUNNEWS.COM - Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (20/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi pihak termohon.
Dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini, yang menjadi pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya lah satu orang, yakni ahli IT yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, sementara Irwan Chandra hanya memberikan keterangan secara tertulis.
Pembawa acara Breaking News Kompas TV, Timothy Marbun lantas bertanya kepada Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar terkait hal tersebut.
Ia menanyakan soal kemungkinan kerugian yang dialami KPU karena hanya menghadirkan satu saksi dari 16 kesempatan yang diberikan pihak MK.
Baca: Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu
Baca: KPU: Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Baca: Guru Besar UI: Saksi Ahli KPU Penting Untuk Klarifikasi Situng - Menguak Data dan Fakta di Sidang MK
"Hanya menghadirkan satu orang dari 17 kesempatan yang diberikan, 15 saksi dan 2 orang saksi ahli," ucap Timothy Marbun dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.
"Apakah Anda rasa rugikah KPU tidak menggunakan kesempatan yang ada?" tambahnya.
Zainal Mochtar kemudian membeberkan dugannya soal keputusan KPU.
Ia menganggap KPU merasa terlalu percaya diri dalam sidang tersebut.
"Saya duga, ini dugaan, KPU merasa terlalu percaya diri," jelas Zainal Mochtar.
Padahal menurut Zainal Mochtar jika KPU menghadirkan saksi lain, maka akan jauh lebih baik dan kuat.
"Bahwa yang diserang ke dia, yang paling penting hanya situng," ucap Zainal Mochtar.
"Penjelasan DPT sudah clear, Maruf Aminnya sudah cukup,"
"Padahal kan kalau orang lain menjelaskan jauh lebih baik kuat," tambahnya.
Baca: Bahas Rugikah KPU Karena Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Terlalu Percaya Diri
Baca: Pengamat: Saksi Ahli KPU Tidak Menjawab Ekspektasi Tim 02 - Adu Saksi dan Bukti di MK