News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi: Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Panjang Lebar, Makin Mudah Dibantah

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.

Wayan mengatakan saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Memperdengarkan keterangan saksi dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menjadi agenda sidang kelima penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang kelima penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Baca: Empat Saksi dan Ahli TKN Jokowi Siap Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU

Baca: Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.

Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.

Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja. Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

Jumat (21/6/2019) hari ini digelar sidang kelima sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini