TRIBUNNEWS.COM - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.
Wayan mengatakan saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.
Memperdengarkan keterangan saksi dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menjadi agenda sidang kelima penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang kelima penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Baca: Empat Saksi dan Ahli TKN Jokowi Siap Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU
Baca: Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli
"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.
Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.
Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.
Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.
Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.
Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja. Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.
Jumat (21/6/2019) hari ini digelar sidang kelima sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.