Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai bukti yang ditampilkan kubu 02 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi lemah.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Feri mencontohkan, kubu Prabowo-Sandiaga tidak menampilkan alat bukti terkait dalil adanya peralihan suara.
Baca: Milad Ke-21 PKS, Majelis Syuro: Semangat, Pengorbanan, dan Berkhidmat untuk Umat Makin Bertambah
Baca: Sinyorita Angkat Bicara Usai Disebut Berperan dalam Rujuknya Aming dan Evelyn Nada Anjani
Baca: Kesal Diberi Pertanyaan Beruntun Oleh Boy William, Lucinta Luna Ngamuk hingga Lempar Minumannya
Bahkan menurutnya, ada alat bukti dari pihak paslon 02 yang kemudian ditarik.
"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macam, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti. Bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar 26 kontainer. Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat karena kegagalan pihak pemohonan melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Feri.
Harapan BPN
BPN Prabowo-Sandiaga yakin kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
Wakil BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).
Baca: Walhi Kritik Kebijakan Gubernur DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK
Baca: Pria 24 Tahun Beri Uang Panaik Gadis Jeneponto Rp 500 Juta, Emas, Mobil Hingga Kuda, Begini Sosoknya
Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika
Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.
Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.
BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.