Dikutip dari Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, dalil kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di MK belum cukup bukti.
Ia menyadari tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu sudah membeberkan berbagai peristiwa dugaan kecurangan melalui keterangan para saksi yang mereka hadirkan.
Namun, menurut Veri, dari keterangan lewat saksi yang mereka hadirkan belum bisa diperoleh benang merah dari peristiwa-peristiwa tersebut yang menunjukkan adanya kecurangan secara TSM.
"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."
"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" lanjut Veri.
Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK
Veri menambahkan, dalil tudingan TSM harus bisa menunjukkan hal-hal tersebut, yakni adanya instruksi dari institusi terkait untuk memenangkan satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara yang masif dari tindakan tersebut.
Ia menambahkan, jika dalil tudingan TSM yang diajukan tim hukum 02 tak bisa menunjukkan bukti seperti yang ia contohkan, maka kecurangan yang disampaikan para saksi tak bisa disebut TSM.
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," ujar Veri.
Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebabnya, ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.