TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan mendasar antara tanggal 27 Juni atau 28 Juni.
"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini ketika dimintai tanggapannya, Senin (24/6/2019).
Karena itu ia tidak mempersoalkan, jika MK mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Anggota tim hukum 01, Arteria Dahlan pun menyatakan hal yang sama. Bahwa TKN tak mempersoalkan, jika MK mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.
"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar.
Terutama, tuduhan kecurangan yang dilakukan kubu 01 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh kubu 02.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ucap Arteria.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.
Sehingga, menyudahi tuduh-tuduhan yang tidak berdasarkan bukti.
Baca: TKN Menilai Gugatan Prabowo-Sandi Lebih Bersifat Imaginatif
"Kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," tuturnya.