News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait.

MK memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019). Bagaimana reaksi BPN?

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sedianya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.

Baca: Momen Bersatunya TKN dan BPN di Akhir Sidang MK

Baca: Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU.

Juga pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Baca: Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh

Baca: 6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang

Diketahui, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Lantas, apa kata tim Prabowo-Sandiaga terkait hal ini?

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini