News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima

Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, katanya, bila melihat keseluruhan pihak (pemohon, termohon, terkait) dan para saksi fakta dan ahli yang memberikan kesaksian dan keterangan di persidangan.

"Ada banyak drama, fakta, informasi, hingga perbincangan konstruktif bagi republik di masa depan. Namun dari itu semua, Saya kira, dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak berhasil dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengatakan gugatannya sangat substantif sehingga berusaha membuktikan kecurangan TSM dalam sifat yang sekolah-olah filosofis.

Beberapa kali mereka mengatakan pembuktian kasus kecurangan ini bukan hanya sekadar hitung-hitungan selisih angka, tapi lebih dari itu.

Tapi menurut Leo Agustino, sebelum sampai sana, ada hal yang wajib dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandaiaga.

Misalnya, dia menjelaskan, kecurangan seperti apa yang membuat selisih suara 01 dan 02 hingga berjuta-juta yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia tegaskan, mengenai selisih suara hingga berjuta-juta juga gagal dibuktikan secara konkret oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Beti Kristiana, saksi dari 02 saat sidang sengketa Pilpres 2019 dan Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali (Google Maps/Youtube Tv One)

"Saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat gugatan kecurangan terjadi di daerah atau wilayah di mana pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Sehingga ramai orang menilai, “lantas siapa yang curang?” tegas Leo Agustino.

Terakhir, kata dia, saksi ahli yang diajukan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin,Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo— juga menjelaskan secara terang benderang cacatnya gugatan atau tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga.

Lebih lanjut Pengamat politik Sebastian Salang menambahkan tidak terlalu sulit bagi para hakim Konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019, pada Jumat (24/6/2019) mendatang.

Sebab semuanya terang benderang. Yakni gugatan tim 02, bukti yang mereka ajukan dan saksi yang dihadirkan, tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.

"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Hal itu bisa saja, menurut dia, karena tim sukses 02 tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini