News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

9 Fakta Jelang Sidang Putusan di MK: Prabowo-Sandi Tak Hadir, 9 Hakim Bergantian Bacakan Putusan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

3. Jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (HumasMK/Ifa)

Sedianya, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasar putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6/2019), MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."

"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."

"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6/2019).

4. Alasan pembacaan putusan MK dipercepat

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Masih kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.

Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."

"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."

"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini