"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
Baca: Polri Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri: Tidak Boleh Membawa Peluru Tajam
Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.
"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa, TribunWow/Lailatun Niqmah)