Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 secara bergantian, pada Kamis (27/6/2019).
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 itu disiarkan langsung di beberapa stasiun TV, termasuk Kompas TV.
Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas TV, saat hakim MK membacakan putusan sidang, tim hukum Prabowo-sandiaga Denny Indrayana justru melakukan hal tak terduga di ruang sidang,
Tingkah Denny Indrayana sontak menjadi perbincangan warganet yang menyaksikan siaran langsung sidang putusan tersebut.
Mulanya hakim MK I Dewa Gede Palguna membacakan penolakan dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga terkait pengiriman logistik Pilpres 2019 di Nias.
Baca: Pengakuan Mantan Suami Barbie Kumalasari: Menderita, ke Indomaret Aja Harus Videocall-an
Baca: Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres
Baca: Digosipkan Miliki Kedekatan dengan Kevin Sanjaya, Ini Kata Natasha Wilona
Baca: Kisah Mengenaskan Di Balik Foto Ayah dan Putrinya Yang Tenggelam di Perbatasan AS
I Dewa Gede Palguna menjelaskan benar adanya keterlambatan pengiriman logistik Pemilu 2019 di lima kecamatan di Nias sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu, namun hal tersebut justru berhubungan dengan pemilihan legislatif (Pileg) 2019
"Dalil pemohon tidak berasalan menurut hukum," jelas I Dewa Gede Palguna.
Denny Indrayana kala itu masih tampak mendengarkan pernyataan I Dewa Gede Palguna.
Namun beberapa saat kemudian, Denny Indrayana mulai memangku wajahnya dengan tangan.
Perlahan mata Denny Indrayana yang terlihat sayu, tertutup rapat.
Selesai I Dewa Gede Palguna membacakan keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indraya masih terlihat tertidur.
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian yang melanjutkan membacakan putusan sidang.
Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan situng KPU di Pilpres 2019.