Zulkifli Hasan tinggalkan kediaman Prabowo
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Kamis (27/6/2019) sore.
Zulkifli Hasan keluar sekitar pukul16.30 WIB.
Ketua MPR itu mengatakan terpaksa harus meninggalkan kediaman Prabowo karena sudah ada janji dengan sejumlah ulama di Sentul, Jawa Barat.
"Nah saya sudah kadung janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan di depan kediaman Prabowo.
Baca: Jokowi Akan Berikan Keterangan Pers Sikapi Hasil Putusan MK di Kediaman Maruf Amin
Baca: Dampak Buruk Membersihkan Lidah Menggunakan Sikat Gigi
Baca: Diyen Sahabat Maia Estianty Ungkap Fakta Soal Berbagai Tas Mahal Milik Syahrini, KW Atau Asli?
Menurutnya. pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden di luar perkiraan.
Tadinya ia memprediksi putusan akan dibacakan paling lama dua jam.
Namun sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib tersebut belum juga selesai hingga petang hari.
"Mungkin dua jam bisa selesai tapi karena dibaca detail satu persatu engga tahu nih sampai jam berapa nih, jam setengah lima belum selesai artinya sudah berapa jam nih, tiga jam yah. Mungkin bisa sampe jam 6," katanya.
Karena itu, menurut Zulkifli ia tidak bisa memantau jalannya sidang di kediaman Prabowo hingga rampung karena harus memenuhi janji pertemuan yang telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.
Baca: Setelah Sempat Nihil, Serie A Musim Depan Akan Dihiasi Pemain Jepang Lagi
Zulkifli enggan menjawab ketika ditanya apakah ia meninggalkan kediaman Prabowo, karena kemungkinan besar gugatan kecurangan Pemilu ditolak MK.
Sebelumnya Zulkifli bersama sejumlah pimpinan partai koalisi Adil dan Makmur berada di kediaman Prabowo, sejak Kamis siang.
Mereka yang hadir diantaranya, Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, dan lainnya.
Mereka berkumpul memantau jalanya sidang putusan sengketa Pilpres.
Mereka juga rencananya akan langsung menggelar rapat koalisi menentukan sikap terhadap putusan MK.