Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, menilai pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membebankan pembuktian perkara kepada hakim konstitusi.
Hal ini terkait dalil pemohon ada sekitar 5268 tempat pemungutan suara (TPS), di mana suara pemohon hanya berjumlah nol.
Kondisi itu terjadi di hampir sebagian besar sekitar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta beberapa daerah lainnya.
Baca: Honda Tiger Tabrakan dengan Yamaha RX King, Motor Hancur dan Terbakar, 2 Pengendaranya Tewas
Baca: 5 Tempat Wisata di Sekitar Jakarta untuk Liburan Singkat
Baca: Jokowi dan Maruf Amin Satu Mobil Menuju Bandara Halim Usai Bertemu di Rumah Situbondo
"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol, menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon menyebutkan bahwa jumlah TPS, di mana suara TPS berjumlah nol adalah sekitar '5268' RPS."
"Artinya jumlah 5268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja, terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," kata Manahan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/5/2019).
Dia menilai, pemohon ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS itu sehingga memilih diksi di hampir sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta berbagai daerah lainnya.
"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS? dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," ungkapnya.
Baca: Usai Gugat Cerai Istri, Song Joong Ki Putuskan Libur dari Panggung Hiburan
Baca: Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo
Dia menjelaskan, penilaian mengenai pemohon mencoba membebankan pembuktian kepada mahkamah berdasarkan pada argumentasi pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa beban pembuktian tidak semata-mata diserahkan kepada pemohon.
"Dan apabila benar terdapat 5268 TPS suara pemohon nol perolehan suara di tingkat TPS tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan sebagai perolehan suara mustahil yang didalilkan pemohon, karena seusai dengan bukti termohon model DAA! untuk TPS lain di padang sumbar, paslon 01 pun peroleh nol suara," ujarnya.
"Demikian juga di Jawa Timur, Sampang untuk desa pancor di TPS 02, 03, 05, 06, 10, 13, 14, 19, 20, 21 suara paslon 01 NOL alias NIHIL. Perihal dalil pemohon di atas mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil yang dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5268 tps yang didalilkan pemohon memperoleh nol suara," lanjut dia.
Selain itu, menurut dia, mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5268 yang dimaksud.
Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti.
Untuk mendukung permohonan, pemohon mendalilkan fakta itu merupakan hal yang mustahil, teapi telah nyata terjadi. Dan hal itu menjelaskan ada indikasi kuat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon.