Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengaku KPU tetap butuh kontrol dari masyarakat sebagai partner dalam pengawasan sekaligus mendorong pihaknya terus menjaga independensi dan profesionalitas.
"Sebenarnya KPU itu butuh juga kontrol dari publik. Masyarakat penting untuk terus mengawasi KPU agar bekerja independen, bekerja profesional," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Meskipun nantinya sidang sengketa hasil Pilpres sudah berakhir, dan seluruh tudingan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu tidak terbukti, KPU tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap kekeliruan ataupun dugaan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Baca: Hakim Manahan: Pemohon Coba Bebankan Pembuktian ke Hakim Konstitusi
Baca: Pascaputusan MK, KPU RI Bakal Langsung Gelar Rapat Pleno
Baca: Sebelum Naik Tahta, Kaisar China Harus Tiduri 121 Wanita Selama 15 Hari, Gini Cara Mengaturnya
Bila memang ditemukan kecurangan secara faktual dengan dukungan bukti cukup kuat, KPU dengan senang hati menindaklanjutinya semata demi perbaikan kinerja mereka ke depan.
"Kalaupun misalnya memang ditemukan ada kecurangan yang secara faktual didukung bukti cukup, kami akan dengan sangat senang untuk menindaklanjuti itu dan memperbaiki kinerja kami," ujar Pramono.
Namun, bila yang terjadi adalah sebaliknya, tuduhan-tuduhan soal narasi kecurangan hanya disertai dengan bukti lemah, maka narasi Pemilu curang seperti salah satu dalil sengketa hasil Pilpres yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi, akan lebih kuat dibanding pembuktian itu sendiri.
"Tapi yang jadi masalah kan ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi atau kalaupun ada bukti bukti, buktinya itu sumir. Sehingga lebih kuat tuduhannya tapi buktinya tidak terlalu kuat," kata dia.
9 Hakim MK
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman
Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.
Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.