Zulkifli enggan menjawab ketika ditanya apakah ia meninggalkan kediaman Prabowo, karena kemungkinan besar gugatan kecurangan Pemilu ditolak MK.
Sebelumnya Zulkifli bersama sejumlah pimpinan partai koalisi Adil dan Makmur berada di kediaman Prabowo, sejak Kamis siang.
Mereka yang hadir diantaranya, Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, dan lainnya.
Mereka berkumpul memantau jalanya sidang putusan sengketa Pilpres.
Mereka juga rencananya akan langsung menggelar rapat koalisi menentukan sikap terhadap putusan MK.
Didasarkan fakta hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Baca: Massa Mulai Padati Sekitar Gedung MK, Lalu Lintas ke Medan Merdeka Selatan Tetap Lancar
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu. Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini. Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.
Baca: Jelang Amar Putusan, Massa Aksi Bergerak Mendekati ke Depan Gedung Kementerian Pertahanan
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI.