News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

LIVE STREAMING Kompas TV Prabowo Berpidato di Kertanegara Setelah Putusan MK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK

Simak link live streaming Kompas TV Prabowo Pidato di Kertanegara setelah putusan MK pada Kamis (27/6/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming Kompas TV Prabowo Subianto gelar pidato di Kertanegara setelah putusan MK pada Kamis (27/6/2019) malam ini.

Putusan MK resmi dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan MK atas sengketa PIlpres 2019.

(link live streaming Kompas TV Prabowo Pidato di Kertanegara setelah putusan MK ada di berita ini)

MK menolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Saat mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali, pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini