Menurut Refly, peluang permohonan Prabowo-Sandi diterima hanya jika hakim MK memiliki paradigma ketiga yakni paradigma Pemilu yang Jurdil.
Pemilu yang jurdil itu yakni seperti lapangan pertandingan yang sama.
Dan kuasa hukum Prabowo-Sandi pun juga harus bisa membuktikan itu di persidangan.
"Kalau pemohon bisa membuktikan hal-hal fundamental yang merusak sendi-sendi Pemilu yang jurdil pasal 22 e UUD 1945 maka barangkali hakim akan tergerak menuju paradigma ketiga (paradigma Pemilu Jurdil). Nah, the question is apakah gangguan untuk sendi-sendi pemilu yang jurdil itu terbukti ataau tidak, saya balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Refly.
Kata Mahfud MD soal Peluang Dissenting Opinion di Putusan MK
Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.
"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia dalam wawancara di Kompas Petang, Selasa (25/6/2019).
Baca: Warga Indonesia Diminta Proporsional Sikapi Putusan MK
Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.
"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca."
"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.
(Tribunnews.com/Daryono)