Pemilu yang jurdil itu yakni seperti lapangan pertandingan yang sama.
Dan kuasa hukum Prabowo-Sandi pun juga harus bisa membuktikan itu di persidangan.
"Kalau pemohon bisa membuktikan hal-hal fundamental yang merusak sendi-sendi Pemilu yang jurdil pasal 22 e UUD 1945 maka barangkali hakim akan tergerak menuju paradigma ketiga (paradigma Pemilu Jurdil). Nah, the question is apakah gangguan untuk sendi-sendi pemilu yang jurdil itu terbukti ataau tidak, saya balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Refly.
(Tribunnews.com/Daryono)