News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Menyatakan Tim Prabowo Tidak Bisa Buktikan Kubu 01 Gunakan Politik Uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam persidangan, Kamis (27/6/2019) Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tim Prabowo tidak bisa membuktikan adanya money politics yang dilakukan kubu Jokowi-Maruf Amin sebagaimana apa yang didalilkan dalam gugatan.

"Dalil yang diajukan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata majelis hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta.

Dalil yang dimaksud pihak pemohon, Tim Prabowo yakni terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Menurut majelis hakim konstitusi, tim hukum Prabowo tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait Money politics.

Baca: Respons KPU Soal Sidang Putusan MK: Sejauh Ini Dalil Pemohon Sudah Terbantahkan

Baca: Siklus 2 Tahun Sekali MotoGP Belanda, Valentino Rossi Diprediksi Bakal Raih Podium Akhir Pekan Ini

Baca: MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Hakim juga menyampaikan tim Prabowo tidak membuktikan secara terang benderang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandiaga atau Jokowi-Ma'ruf Amin.

Majelis hakim juga menyebut, dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

"Di persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari Money politics ke Bawaslu," tambah hakim.

Tolak dalil soal ajakan berbaju putih

MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini