Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.
Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.
"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."
"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga" dengan "MK Pertanyakan Ahli Prabowo-Sandiaga yang Bandingkan Hasil Pilpres dengan DPD "