News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Respons Prabowo Sikapi Putusan MK: Walaupun Keputusan Tersebut Mengecewakan, Kami Akan Patuh

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstusi diketahui menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga melalui tim kuasa hukumnya.

Menyikapi keputusan tersebut, Prabowo Subiaanto mengatakan dirinya dan Sandiaga Uno menerimanya dengan ikhlas.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan, kami akan patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-perundangan yang berlaku di negara kita," kata Prabowo Subianto.

Baca: Pernyataan Prabowo: Hormati Putusan MK, Kecewa, Cari Langkah Hukum Lain dan Pesan ke Pendukungnya

Baca: Bagikan Dividen, SHIP Gelontorkan Dana Rp 40,80 Miliar

Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

"Dengan ini kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," tambah dia.

Meskipun begitu, Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat guna menentukan langkah ke depan.

"Apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin bisa kita tempuh," ujarnya.

Selain itu, ia pun akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah pihaknya ke depan.

Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya termasuk relawan.

"Saya dan Pak Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih pada seluruh anggota koalisi adil makmur atas kepercayaan, dukungan, serta perjuangan guna mendukung kami sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ungkapnya.

MK tolak gugatan

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini