Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum KPU RI, Ali Nurdin merasa gembira karena Hakim Mahkamah Konstitusi bisa menguliti satu per satu permohonan darimkubu Prabowo-Sandiaga.
Menurutnya pertimbangan hakim MK yang dibacakan saat ini sudah mereka prediksi sebelumnya.
Hal itulah mengapa KPU sebagai Termohon tidak mengajukan saksi di dalam persidangan.
"Oh iya (sesuai prediksi), makanya kenapa kami tidak mengajukan saksi kemarin kan terbukti apa yang dilakukannya tidak jelas," kata Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca: 4 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Sumba
Baca: Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Pusat Dipertanyakan Tim Sukses Muddai Madang Kredibilitasnya
Baca: KPK: Sofyan Basir Kasih Uang ke Bowo Sidik untuk Pengisian Jabatan di BUMN
Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini mempertimbangkan bahwa beberapa permohonan Pemohon Prabowo-Sandi tidak berkaitan dengan perolehan hasil suara kedua paslon Pilpres.
Bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon juga tidak bisa menguatkan dalil-dalil permohonan paslon 02.
"Kita melihat beberapa kasus yang muncul masalah pembukaan kotak suara, masalah surat suara tercoblos, itu semua tidak berkaitan dengan perolehan suara pasangan calon. Sehingga tidak signifikan mempengaruhi suara," ungkapnya.
Menurut Ali, pertimbangan Majelis Hakim terkait dalil permohonan Pemohon sama seperti jawaban yang mereka sampaikan pada bagian pendahuluan.
Yakni, sebagian besar permohonan Pemohon tidak punya korelasi dengan perolehan suara kedua paslon.
"Kalau tidak signifikan mempengaruhi suara, otomatis mahkamah akan menolaknya dan itu sama dengan dalil yang kita ajukan sejak awal," tutur dia.
9 Hakim MK
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman