TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Sidang sudah berlangsung kurang lebih 4 jam, sejak dimulai pukul 12.40 WIB.
Pukul 15.56 WIB, Ketua Majelis Konstitusi Anwar Usman pun mengetok palu, pertanda sidang diskors.
Selama 4 jam persidangan, hakim secara bergantian membacakan point keberatan atau kecurangan dari pihak pemohon.
Lanjut hakim juga menjabarkan dalil-dalil tuduhan dari pemohon, tim Prabowo apakah dalil mereka bisa dibuktikan dan diterima atau dikesampingkan.
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.
"Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.
MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel