Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota.
Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas.
Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.
Oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo.
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Syukri Asy’ari, Ery Satria Pamungkas, Yunita Rhamadani, Ahmad Edi Subiyanto.
Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.
Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai 5.837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).