Jelang penetapan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin, Prabowo Subianto tak akan hadir hingga harapan KPU.
TRIBUNNEWS.COM - Usai sidang MK Pilpres 2019 digelar pada Kamis (27/6/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penetapan tersebut akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, MK memutuskan menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang, Kamis.
Baca: Sikapi Keputusan MK, Begini Beda Pidato Prabowo dan Jokowi
Baca: Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut ini fakta menjelang penetapan presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf :
1. Prabowo tak akan hadir
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan Prabowo Subianto tak akan hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu.
Menurutnya, lazimnya Prabowo tak perlu hadir saat penetapan pasangan presiden dan wakil presiden.
"Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya."
"Di pilkada juga enggak juga seperti itu."
"Jadi cukuplah," ungkap Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
2. Imbauan agar tak ada mobilisasi massa