"Mungkin ada yang benar, tapi tidak relevan, sehingga ditolak seluruh petitumnya. Adapun positanya (dasar alasan) mungkin ada bagian yang benar, tapi kecil, tidak mempunyai nilai sama sekali untuk mengubah isi putusan untuk tidak menolak seluruhnya."
Baca: Pesan Prabowo usai Hasil Sidang MK hingga Reaksinya saat Ditanya soal Pertemuan dengan Jokowi
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Telah Usai, PKS: Saatnya Jadi Oposisi Kritis dan Konstruktif
"Kadang kala orang mengatakan 'lho MK sudah memeriksa berhari-hari kok menolak seluruhnya, masa tidak ada yang benar', lho yang selruhnya itu petitumnya, bukan pemeriksaanya itu," pungkas Mahfud mengakhiri.
Lihat video di menit ke 10:18:
Prabowo Kalah Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca: Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Diputuskan MK, Jokowi: Mari Bersatu Kembali
Baca: Guyonan Maruf Amin soal Sidang MK Bikin Jokowi Tertawa
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Maruf Amin Bikin Jokowi Tertawa saat Nobar Sidang Putusan MK
Baca: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Makna Dalil 'Tak Beralasan' oleh Hakim MK: Di Masyarakat Bisa Timbul Macam-macam