Mahfud berharap, pemerintahan bisa berjalan dengan semestinya meskipun masih ada tahapan politik berikutnya yakni pembentukan kabinet.
"Sesudah ini saya kira pemerintah harus berjalan seperti biasa. Mungkin akan ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet, itu silakan saja dibicarakan baik-baik. Negara ini pokoknya harus jalan," katanya usai menjadi pembicara saat halalbihalal KAHMI Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).
Mahfud mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berkaitan dengan prosedur tahapan pemilu.
Baca: Jawaban Yusril Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi
Setelah tidak ada tahapan hukum lagi, KPU memang berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih.
Setelah itu, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
"Kemudian nanti pelantikannya, pengucapan sumpahnya di gedung MPR, di depan MPR pada tanggal 20 Oktober. Jadi penetapan dulu oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang menentapkan siapa yang menang siapa yang kalah," jelasnya.
KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019, Minggu (30/6/2019).
Penetapan itu dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)