News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

‎Tim Hukum BPN Tidak Tahu-menahu Soal Kasasi Prabowo-Sandi ke MA

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. 

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini