"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukan kembali gugatannya," katanya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Baca: PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan
Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi-pergi Sendiri Kok Dipulangin
Baca: Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif
Baca: Sambangi Istana Bogor, Suharso: Presiden Jokowi Sebut PPP Pantas Minta 9 Menteri
Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya.
Karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi kedua di MA itu.
"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke pak Sandi bahwa sandi engga tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama," katanya.
Yakin ditolak
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Baca: Nama Calon Menteri dari PDIP untuk Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amin Sudah di Tangan Megawati
Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).
Baca: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya
Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.
Baca: Yusril Harap Akhiri Konflik Setelah Putusan MK, Andre Rosiade: Keutuhan NKRI di Atas Segalanya
Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil. Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
Baca: Yusril Ihza Mahendra: Rekonsiliasi Sesama Anak Bangsa Pasca Putusan MK
Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut, “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.
BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.
"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.