News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Respons TKN Jokowi-Ma'ruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo-Sandiaga masih melakukan upaya terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding, menilai upaya hukum yang dilakukan tersebut mengindikasikan Prabowo-Sandiaga masih belum ikhlas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui kubu Prabowo-sandiaga 'kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu terjadi saya kira beliau tidak ikhlas dan peryatan soal menerima itu ya sekedar basa-basi politik," ujar Abdul Kadir Karding, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca: DPR Janjikan RUU Sumber Daya Air Selesai Tahun Ini

Baca: Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556

Baca: Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks PKI Diperbolehkan di Indonesia

Baca: Putri Gus Dus Ingatkan Petinggi NU Tidak Terkesan Minta Jatah Menteri

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. (tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya kata dia, memahami hukum.

Karena berdasarkan perundang-undangan, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Itu berarti putusan MK tersebut tak bisa lagi digangu dalam politik maupun hukum.

Sementara mengikat merujuk pada seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.

"Sehingga menurut saya langkah yang ditempuh misalnya ke MA itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi bangsa Indonesia," tegasnya.

Untuk itu ia menyarankan agar tim hukum Prabowo-Sandiaga mengurungkan permohonan mereka di MA.

Meskipun demikian ia mengembalikan kepada Prabowo-Sandiaga, karena itu merupakan hak mereka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini