Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo-Sandiaga masih melakukan upaya terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding, menilai upaya hukum yang dilakukan tersebut mengindikasikan Prabowo-Sandiaga masih belum ikhlas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui kubu Prabowo-sandiaga 'kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau itu terjadi saya kira beliau tidak ikhlas dan peryatan soal menerima itu ya sekedar basa-basi politik," ujar Abdul Kadir Karding, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca: DPR Janjikan RUU Sumber Daya Air Selesai Tahun Ini
Baca: Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556
Baca: Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks PKI Diperbolehkan di Indonesia
Baca: Putri Gus Dus Ingatkan Petinggi NU Tidak Terkesan Minta Jatah Menteri
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya kata dia, memahami hukum.
Karena berdasarkan perundang-undangan, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Itu berarti putusan MK tersebut tak bisa lagi digangu dalam politik maupun hukum.
Sementara mengikat merujuk pada seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.
"Sehingga menurut saya langkah yang ditempuh misalnya ke MA itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi bangsa Indonesia," tegasnya.
Untuk itu ia menyarankan agar tim hukum Prabowo-Sandiaga mengurungkan permohonan mereka di MA.
Meskipun demikian ia mengembalikan kepada Prabowo-Sandiaga, karena itu merupakan hak mereka.