Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan mereka telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait gugatan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan (TSM) capres-cawapres Prabowo-Sandi.
Dalam surat tersebut, Bawaslu sebagai pihak tergugat diminta menyerahkan jawaban untuk perkara dugaan kecurangan TSM.
"Soal laporan yang dilakukan oleh pak Prabowo ke MA, Bawaslu sudah menerima permintaan dari MA agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Menindaklanjuti surat MA, Bawaslu pada tanggal 8 Juli 2019, telah menyerahkan jawaban mereka.
Dalam berkas jawaban tersebut, Fritz mengaku isinya tidak jauh berbeda dari keterangan mereka pada permohonan dugaan pelanggaran TSM beberapa waktu lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Bergabung atau Tidaknya Demokrat Kedalam Koalisi Pemerintah Sangat Tergantung Jokowi
Baca: Polri Minta Komnas HAM Serahkan Laporan dan Data 32 Orang Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Karena menurut Fritz, substansi tuntutan atau dalil yang dipermasalahkan oleh Prabowo-Sandi mirip dengan gugatan awal mereka di Bawaslu ataupun MA.
"Kalau kita lihat memang substansinya tidak jauh berbeda," ungkapnya.
Dengan adanya kemiripan dalil gugatan yang djajukan ke MA, Bawaslu merasa yakin MA akan kembali menolak permohonan dugaan pelanggaran TSM di Pemilu 2019.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban yang sudah kami sampaikan. Dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan, ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," tegas Fritz.
Diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019 lalu dan telah tergister lewat nomor No.2 P/PAP/2019.
Permohonan kedua ini merupakan perbaikan atas permohonan PAP pertama yang tidak diterima oleh MA karena pada permohonan pertama, Pemohon dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan hal tersebut ke ranah MA.
Sebab pada permohonan awal, pihak Pemohon adalah Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
Majelis Hakim MA menilai permohonan seharusnya diajukan oleh Pemohon prinsipal yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.