TRIBUNNEWS.COM- Pihak Prabowo-Sandi dikabarkan mengajukan gugatan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, ada beda pendapat antara Partai Gerindra dan kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga membantah anggapan pengajuan kasasi ke MA karena tak puas terhadap putusan MK.
Sebelumnya MA sempat menolak permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
Kini, petinggi Partai Gerindra dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut dikabarkan kembali mengajukan gugatan pelanggaran administrasi Pilpres 2019.
Gerindra menyebut, pengajuan kasasi kedua ke MA tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya dan Prabowo-Sandi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Polemik Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Baca: Ali Ngabalin Bisikkan Kalimat Ini ke Waketum Gerindra, Ferry Tegas : Prabowo Gak Usah Diajarin
Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dasco mengatakan, kasasi kedua yang diajukan dilayangkan oleh kuasa yang lama serta memasukkan kembali gugatan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Ia juga menyebut, kasasi kedua tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," kata Dasco.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kemudian membantah pernyataan Sufmi Dasco.
Menurut advokat Nicholay Apriliando, kuasa hukum Prabowo-Sandi, pengajuan kasasi tersebut atas sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Nicholay menyebut, permohonan tersebut ia daftarkan untuk kedua kalinya pada tanggal 3 Juli 2019.