TRIBUNNEWS.COM - Pemulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan oleh Prabowo.
Mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan tanggapan atas hal tersebut.
Sementara Waketum PAN meminta Presiden Jokowi untuk menolak permintaan Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.
Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Menurut Muzani, Prabowo juga mengajukan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
Baca: Jokowi Telah Kantongi Nama-Nama Menteri Kabinet Baru
Baca: Menteri-menteri yang Kemungkinan Akan Tinggalkan Kabinet Jokowi
Baca: Kemungkinan Penyebab Ignasius Jonan dan Rini Soemarno Terancam Dicopot Jokowi
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menilai, seharusnya urusan politik tak dicampur adukkan dengan urusan hukum.
Menurut Mahfud, hukum sedianya dipisahkan dengan urusan politik.
Rekonsiliasi dikatakan Mahfud sebagai konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sementara mengenai kepulangan Rizieq, Mahfud menilai pimpinan FPI tersebut harus pulang dan dipulangkan.
Namun, Rizieq juga harus bertanggung jawab apabila tersandung masalah hukum.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.