Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan MA tersebut.
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," ujar bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
Baca: Jusuf Kalla Kepada Calon Perwira Remaja TNI-Polri: Kalian Berbeda dengan Tentara Angkatan 45
Baca: Tawuran Antarkelompok di Area Rel Stasiun Manggarai, Perjalanan Commuter Line Sempat Tersendat
Baca: Wakil Ketua Nonaktif DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Baca: Bermodal Penjepit Kertas, Dua Remaja Ini Beraksi Pencurian Sebanyak 5 Kali Tanpa Jejak
Persidangan itu dipimpin Supandi, selaku ketua majelis hakim.
Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," bunyi putusan kasasi MA.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
Baca: Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan SandiagaUno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.