Sebab, baik FLPP maupun SSB diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Subsidi selisih bunga (SSB) juga sama bunga 5 persen, selisih dengan bunga pasar dibayar Pemerintah," terangnya.
Baca juga: BTN Kenalkan KPR Gaess for Millenial, Bunga Berjenjang 4,75 Persen
Lantas dengan nilai angsuran sebesar itu, masyarakat mendapatkan rumah seharga berapa? Arief menambahkan harga maksimum mengikuti ketentuan Pemerintah.
"(misalnya) Saat ini untuk Botabek (Bogor, Tangerang, Bekasi) harga rumah tidak boleh lebih dari Rp 168 juta," imbuhnya.
Dengan kisah dari ibu rumah tangga ini, dia berpesan bahwa tidak semua masyarakat mendapat kesempatan memiliki rumah subsidi. Karena adanya keterbatasan fiskal Pemerintah.
"Mohon untuk pemilik rumah dengan bantuan subsidi FLPP agar betul-betul memanfaatkannya untuk kebaikan keluarga dengan cara dihuni dan dimanfaatkan," pungkasnya. (Muhdany Yusuf Laksono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Bilang Keluarga Bergaji Rp 2,7 Juta Tak Bisa Cicil Rumah? Ini Buktinya"