News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat berat sedang meratakan tanah di salah satu proyek perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini