News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berantas Mafia Tanah, Presiden Disarankan Bentuk Badan Ad Hoc

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan keterangan pers penanganan kasus mafia tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah yang terdiri dari 13 orang pegawai kantor BPN, dua ASN, dua kepala desa, satu orang jasa perbankan, dan 12 orang lainnya yang merupakan warga sipil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan konsep pemberantasan mafia tanah di Indonesia yang kini makin meresahkan.

Ketua FKMTI SK Budiardjo menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan ad hoc yang melibatkan perguruan tinggi.

Budi sapaannya mengapresiasi terobosan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Namun, menurut Budi, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah masih perlu dioptimalkan.

“Pak Hadi sudah buat loncatan dan terobosan yang patut diapresiasi. Hanya saja kami punya solusi yang diharapkan dapat menjadi legacy Presiden Jokowi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Budi menuturkan penyelesaian konflik pertanahan melalui pengadilan, penegakan hukum, dan BPN, belum sepenuhnya efektif.

Hal tersebut berdasarkan advokasi oleh FKMTI terhadap para korban mafia tanah di sejumlah daerah.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarganya Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

“Mengapa belum berhasil? Karena penyelesaiannya lewat ruang tertutup yang susah diawasi. Kami usulkan agar Presiden Jokowi membentuk badan ad hoc konflik pertanahan. Presiden Jokowi bisa terbitkan perppu, karena ada keadaan genting. Konflik agraria hampir terjadi tiap hari,” ujarnya.

Budi mengatakan nantinya badan ad hoc tersebut mempunyai dua tugas, yakni penyelesaian konflik pertanahan dan pencegahan.

Terkait penyelesaian, menurutnya, pihak yang dirugikan dapat langsung adu data alas dasar hak kepemilikan tanah. Selanjutnya, data-data tersebut dibawa ke perguruan tinggi se-Indonesia.

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bogor

Dasar kepemilikan tanah, menurut Budi, secara terang benderang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.

Regulasi lainnya antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Jadi, hal yang paling mendasar saat ini ialah pengawasan sosial di ruang terbuka, sehingga masyarakat tahu, ini tanah siapa, dan sebagainya. Soal pencegahan, badan ad hoc harus merekonstruksi seluruh produk PP maupun peraturan menteri yang langgar UUD 1945 dan UU 5/1960,” ujar Budi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini