TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Nobu atau PT Nationalnobu Tbk menyatakan proses penarikan dan penagihan cicilan terhadap nasabah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Bank milik Lippo Group tersebut membantah penagihan dilakukan secara intimidatif.
Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya tidak pernah mengancam nasabahnya.
"Sebagai bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dalam penyelengaraan kegiatan pemasaran produk Kredit Kepemilikan Rumah/apartemen," kata Mario, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Cicilan Sudah Lunas Tapi Bangunan Belum Ada, Pembeli Apartemen Meikarta Minta Uang Dikembalikan
Mario menekankan bahwa dalam melakukan penyelenggaraan transaksi, termasuk pelayanan pada nasabah, Bank Nobu tidak pernah melakukan intimidasi atau menekan nasabah dalam melakukan penagihan.
Ia bilang, komunikasi antara pihaknya dengan nasabah terkait dengan pelaksanaan perjanjian kredit selalu dilakukan dengan baik dan sopan melalui media sms, telepon, email dan/atau tatap muka.
Sebelumnya, kabar intimidasi yang dilakukan oleh Bank Nobu terhadap debitur proyek Meikarta disampaikan oleh Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana.
Dia tak terima dengan perlakuan Bank Nobu yang terus mencecar anggota komunitasnya secara tidak adil. Anggotanya rutin ditagih kewajiban membayar, padahal hak atas kepemilikan unit apartemen Meikarta tak kunjung didapatkan.
Pembangunan Tak Kunjung Selesai
Sebelumnya ratusan pembeli apartemen di Meikarta menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.
Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.
Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.
Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.
Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.
"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.
Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mengeluh, Bank Nobu Tolak Batalkan Cicilan, Sarankan Hubungi Pengembang
Rosliani bersama ratusan pembeli lainnya kini melayangkan tuntutan agar pihak pengembang dan perbankan penyedia layanan KPA untuk segera mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Para pembeli apartemen Meikarta ini mengaku sudah sangat lelah menunggu kepastian serah terima unit apartemen.
"Saya udah bayar angsuran dari tahun 2018 sampai sekarang sudah lunas. Kami (para pembeli apartemen) ingin uang kita dikembalikan," ucap Rosliani.
"Bahkan ada informasi yang mengatakan kalau apartemen ini jadinya di tahun 2027. Intinya saya ingin uang saya kembali," pungkasnya.
Dikutip dari Harian Kompas, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp170 juta hingga Rp800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.
Disebutkan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan KPA dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun. (Kontan/Tribunnews.com)