News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek rumah subsidi Puri Harmoni Kertamukti di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga.

Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, aturan baru terkait harga rumah bersubsidi itu masih diproses oleh Kementerian Keuangan.

“Hasil diskusi kami, Juni 2023 diharapkan sudah bisa diundangkan. Seperti diketahui, untuk terbitnya Peraturan Menteri di mana pun, itu dibutuhkan paraf dari eselon satu terkait substansi aturannya. Saat ini prosesnya sudah mendekati Menteri Keuangan,” ungkap Haryo Bekti Martoyoedo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Haryo Bekti menambahkan, saat ini Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri PUPR, karena harga jual bebas PPN untuk rumah subsidi itu nantinya dalam bentuk Kepmen.

Kepmen PUPR itu akan mengatur batasan harga jual hunian yang dibebaskan dari PPN.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2022 yang berisi jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Aturan itu menjadi dasar bagi lahirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan—red) yang kini ditunggu-tunggu para pengembang rumah bersubsidi.

Haryo Bekti menyatakan bahwa PMK yang ditunggu-tunggu itu hanya mengatur fasilitas bebas PPN untuk rumah tapak. Sementara pengaturan fasilitas bebas PPN untuk rumah susun masih dalam pembahasan.

Terkait berapa angka kenaikan harga rumah subsidi tersebut, Haryo Bekti belum bisa memberikan gambaran. “Belum ada angkanya, tunggu keluarnya PMK saja, agar pasti,” tandasnya.

Meski belum jelas berapa angka kenaikannya, Haryo Bekti menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait batasan penghasilan bagi pemohon KPR subsidi, yaitu untuk keluarga dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan dan untuk single Rp 7 juta per bulan.

Baca juga: Soal Rumah Subsidi, Muliandy Nasution: Pemerintah harus Cepat Tanggap Soal Aturan Harganya

Meski PMK terkait harga rumah subsidi itu baru akan keluar bulan Juni 2023, Haryo Bekti meyakini target pembangunan 220 ribu rumah subsidi tahun 2023 ini akan tercapai.

Bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023 ini disediakan sebanyak 220.000 unit.

Anggaran yang dialokasikan untuk FLPP 220.000 unit tersebut sebesar Rp 25,18 triliun.

“Itu alokasi dana yang kami punya, sementara kebutuhannya mungkin lebih besar lagi, di atas itu. Tapi kami optimis semuanya terserap. Tahun lalu realisasi 229.000 unit, di atas target. Padahal tahun lalu pandemi belum membaik, tahun ini kan sudah membaik,” kata Haryo Bekti.

Baca juga: Harga Bahan Bangunan Naik 30 Persen, REI Minta Rumah Subsidi Dinaikkan 7 Persen

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini