News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Insentif Properti Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pengamat: Ungkit Daya Beli

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah murah bersubsidi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif properti untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut, dinilai akan mengungkit daya beli masyarakat di sektor properti.

"Iya pasti akan mengungkit daya beli di tengah potensi kenaikan harga akibat kondisi global," ujar Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengamat Properti Beberkan Strategi Ekspansi Bisnis dan Membidik Untung di Kota Mandiri

Menurut Ali, Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pandemi sudah membuktikan bahwa penjualan properti naik hampir dua kali lipat.

"Dan ini ditambah insentif BPHTB yang akan mmebuat pasar semakin luas di segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga momentum perekonomian nasional. Menurut Jokowi, ia bersama menteri terkait akan melakukan rapat terbatas pada sore ini untuk membahas mengenai insentif PPN di sektor properti.

"Kami akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita. Mungkin akan segera kami putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," ujar Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini