TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Istilah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sering terdengar ketika seseorang hendak membeli atau menjual rumah. Namun pemahaman mengenai NJOP belum banyak masyarakat diketahui.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Aturan mengenai NJOP ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Morris, Selasa (9/7/2024).
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30 Mei 2024.
Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya:
1. Aturan Baru Persentase NJOP NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang
berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2.
Menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.
Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP. Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
"Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Kebijakan Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
2. Klasifikasi Objek PBB-P2
Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu: