Kemudian setelah itu hingga tahun 1999, namanya kembali berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kemudian menjadi PU sendiri, lalu digabung menjadi Bangwil, dan sekarang menjadi PUPR," kata Basuki.
Namun, Basuki mengaku belum mengetahui apakah Kementerian PUPR akan dipisah atau tetap digabung dalam periode kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Itu belum jelas bagi saya," tandasnya.
Usulan Ketua MPR
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo mengusulkan pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
“Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Bamsoet dalam keterangannya Kamis (30/5/2024).
Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.
Namun, faktanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.
“Artinya, baru 70 persen lebih yang memiliki rumah dengan hak milik, selebihnya tidak. Dan sekitar 36,8 persen dari penduduk tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ujarnya.
Karena itu, dia mendukung rencana Pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya untuk memisahkan Kementerian Perumahan dari PUPR.
"Makanya saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” ucap Bamsoet.
Bamsoet menyebut dirinya mendukung rencana itu. Sebab, saat ini pembangunan perumahan rakyat seakan diabaikan.
“Karena kalau perumahan rakyat ini diperhatikan dengan baik, maka turunan kegiatan ekonominya akan juga terangkat, ikut naik ikut berputar,” imbuhnya.