News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program 3 Juta Rumah

Soal Usul Rumah Subsidi Diperkecil, Pengembang Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH SUBSIDI - Suasana perumahan subsidi di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha dan pengembang properti mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. 

Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.

Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan mulai dari 18 meter persegi.

Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60meter persegi  dan bangunan minimal 21 meter persegi.

Baca juga: APERSI: Rumah Subsidi 18 Meter Lebih Tepat Dibangun di Kota Penyangga

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman, mengatakan bahwa penambahan opsi rumah subsidi berukuran kecil perlu dipahami sebagai alternatif, bukan pengganti tipe yang sudah ada.

“Ini adalah pilihan tambahan, bukan pengganti rumah tipe 36. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Thomas dikutip pada Senin (23/6/2025) .

Menurut dia, keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.

Thomas juga menekankan bahwa meskipun ukuran diperkecil, standar kelayakan hunian harus tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Solusi untuk Tanah Terbatas

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR.

Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

“Luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi bisa menjadi solusi untuk tanah-tanah sempit yang sebelumnya tak terpakai karena tidak memenuhi kriteria rumah subsidi,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyarankan agar rumah subsidi berukuran kecil difokuskan pada radius 20 kilometer dari pusat kota. Ia menyebut segmen ini cocok untuk generasi muda atau pasangan baru yang belum memiliki anak.

“Rumah subsidi mungil ini bisa menjadi hunian pertama yang terjangkau di lokasi strategis,” ujarnya.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata, menyebut bahwa menyesuaikan ukuran rumah subsidi adalah upaya realistis di tengah tingginya harga tanah. Pengembang tetap bisa menjaga keterjangkauan tanpa menurunkan kualitas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini