Sang ahli menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dilakukan apapun termasuk dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL.
Fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun, menjadi bukti sahih tanah tersebut bukan bagian dari HPL.
Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.
Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondis tanan dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Baca tanpa iklan