News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2012

Eka Gemetar Ditahan Polisi Masjid Membawa Kamera

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu hotel tempat tinggal jemaah di Kota Madinah.

Misalnya menyangkut perzinaan (gandeng tangan bukan muhrim, ciuman, dsb), berpacaran, khalwat (bepergian), atau mojok berdua dalam bahasa gaulnya.

Umumnya faktor budata memicu mereka tersangkut masalah moral. Utamanya tuduhan berpacaran, berkhalwat, dan kasus sihir. Menurut Nuruddin, di Tanah Air, berpacaran atau khalwat dianggap bukan pelanggaran hukum. Tetapi di Arab Saudi sini, hal itu merupakan pelanggaran berat hukum Islam dan harus dihukum setimpal.

Semisal kasus sihir, banyak jemaah dituduh melakukan sihir. Untuk kasus sihir yang dikonotasikan sebagai tenung (santet) bisa dituduhkan jika tidak berhati-hati. Di Arab Saudi, lanjut Nuruddin, segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak masuk akal akan dicurigai sebagai sihir (perdukunan).

Salah satunya menyimpan rajah (jimat), keris, batu, memiliki bungkusan berisi tanah dari kampung, menyimpan puluhan helai rambut kiainya, atau hal-hal menyimpang lainnya. Bahkan orang Arab bisa beranggapan gulungan kertas tisu berisi potongan kuku bisa dikategorikan sebagai jimat apabila jemaah tidak hati-hati.

"Maka dari itu, para pembimbing (ustad) calon jemaah umrah atau haji di Tanah Air harus menyampaikan masalah ini di awal waktu sebelum berangkat. Tujuannya, setibanya di Tanah Suci, jemaah akan paham dan tidak tersangkut oleh masalah-masalah seperti itu," pinta Nuruddin.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini