Sebelum sidang itsbat, kata Sodik, ormas-ormas sudah menetapkan dan menyosialisasikan ketetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal kepada jamaah masing-masing dan hal itu dipegang dengan kuat sbg pedoman berpuasa. Ormas Islam mempunyai otonomi dalam itsbat 1 Ramadan dan 1Syawal tanpa ada perasaan sungkan berbeda seperti ketika masih ada sidang itsbat
"Dengan penghapusan tradisi sidang itsbat ini maka proses penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal dilakukan oleh Menteri Agama," katanya.
Sodik mengatakan menteri agama dapat menetapkan tim dari kalangan ilmuwan dan ulama untuk menyusun Kalender Hijriah Permanen.
Jelang tiba bulan puasa, kata Sodik Mentri Agama meminta penegasan kepada tim tentang pertanggalan 1 Ramadan dan 1 Syawal tahun berjalan, berdasar Kalender Hijriah Permanen yang sudah ditetapkan. Kemudian menampung laporan itsbat dari ormas Islam dalam forum pertemuan langsung atau laporan tertulis.
"Pada saat penegasan 1 Ramadan dan 1 Syawal versi pemerintah, Menteri agama menyampaikan pula hasil itsbat ormas ormas islam baik yang sama atau yang beda dengan pemerintah. Masyarakat dipersilakan untuk mengikuti itsbat sesuai keyakinnanya seperti selama ini sudah berjalan," katanya.
Sodik menjelaskan manfaat penghapusan tradisi sidang itsbat. Dimana, Kalender Hijriah permanen ini penting untuk perencanaan kegiatan ummat kedepan. Kemudian ummat Islam khususnya dikalangan awam tidak dipertontokan perpecahan dan diberi kebingungan jelang hadapi bulan suci Ramadan
"Dana proses itsbat bisa digunakan untuk pembinaan umat dalam bulan Ramadan," kata Sodik.