Berdasarkan pendapat fuqaha tersebut dapat dipastikan bahwa suci dari junub bukanlah syarat sah puasa.
Sehingga apabila mandi junub dipagi hari diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa bersih dari junub merupakan syarat sahnya salat.
Apabila mandi diwaktu pagi hari artinya salat shubuh terlewatkan. Sedangkan, salatnya merupakan perintah wajib.
Landasan hukum diperbolehkannya hal tersebut adalah Hadis Rasulullah SAW:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah bercerita kepadaku, Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abd al-Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Al Harits bin Hisyam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda
"Barang siapa yang menemui subuh dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa". Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah ketika subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian Beliau tetap berpuasa. Kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata "Hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin `Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui" [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata "sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim"]