News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Ibadah Malam Nisfu Syaban, Perempuan Haid Bisa Mendapatkan Pahala yang Sama, Lakukan Hal Ini

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat Islam memadati Masjid Agung Palembang untuk melaksanakan malam peribadatan Nisfu Syaban menjelang datangnya bulan Ramadhan 1433 H, Rabu (4/7) malam. Para ulama menyatakan malam Nisfu Sya?ban, malam pengampunan atau malam maghfirah, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh umat terutama kepada hamba Nya yang saleh. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah.

Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

Baca: Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban, Mulai Jumat 19 April 2019

Seratus ribu lebih Muslimat NU salat tahajud berjamaah dalam acara Harlah Muslimat NU ke 73 dengan tema Jaga Aswaja Teguhkan Bangsa di GBK, Minggu (27/1/2019) dini hari. (TRIBUNJATIM.COM)

Pertama, shalat

Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Kedua, puasa

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.

Ketiga, thawaf di ka’bah

Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Keempat, menyentuh mushaf

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini